“No Label Halal Seharusnya Haram???”
oleh: Ifan Effendi
Pada
dasarnya terdapat banyak sekali jenis makanan yang tersebar di dunia tanpa
terkecuali negara kita, negara yang mendapat julukan sebagai macan asia saat
itu, yaitu Indonesia. Negara yang sempat menjadikan harga dollar “frustasi”
akan rupiah yang “terjun bebas”.
Tak
kalah dengan negara-negara Eropa soal pangan, negara yang mendapat julukan
Nusantara inipun memiliki banyak macam makanan di setiap daerahnya, baik itu makanan
tradisional maupun makanan cepat saji (junkfood), dari makanan yang
berbahan dasar kaki lima hingga makanan yang berbahan dasar bintang lima, dari
jajanan yang memiliki harga sedalam
“parit” hingga jajanan yang memiliki
harga setinggi “langit”. Namun dari sederet makanan tersebut, diantaranya atau hampir
seluruhnya harus memiliki uji lulus sertifikasi untuk sebuah kelayakan sehingga
dapat dikonsumsi oleh khalayak umum khususnya masyarakat kita yang mayoritas
adalah orang muslim, seperti yang kita ketahui bahwasannya mereka memiliki
tuntunan dalam hal makan dan minum serta kehidupan seharti-hari.
Pemberian
label halal terhadap sebuah produk adalah salah satu bentuk pengesahan dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sebuah makanan yang telah lama beredar di negara yang mempunyai qinayah
maritim ini. Supaya makanan atau jajanan tersebut bisa dinikmati dan dikonsomsi
oleh seluruh masyarakat dalam setiap waktunya, makanan atau jajanan tersebut
memiliki hukum wajib untuk meraih label hala dari MUI. Namun dalam hal ini
tidak serta merta seluruh makanan maupun jajanan yang tersebar luas di
Nusantara langsung mendapatkan imdho halal dari MUI, melainkan seluruh
makanan dan jajanan yang ada harus menempuh perjalanan panjang untuk
mendapatkan “medali” dari MUI tersebut, diantaranya adalah adanya uji
laboratorium dan pengesahan dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM)
untuk kelayakan konsumsi, serta rentetan yang menjadi “dalil” MUI untuk
“menganugerahkan” kepada makanan tersebut agar bisa dikonsumsi dan dinikmati
oleh seluruh masyarakat Indonesia khusunya orang muslim.
Lantas
muncul sebuah pertanyaan, apakah makanan yang tidak berlabel itu haram??? Dan
tidak dapat dikonsumsi serta dinikmati oleh masyarakat umum dong..!!! Khususnya
warga muslim sebagai penduduk mayoritas negara yang memiliki 5 pulau besar ini.
Dan jika ditillik, maka makanan yang berlabel lebih sedikit jumlahnya dari pada
makanan-makanan yang tidak memiliki label, meskipun begitu tidak serta merta makanan
yang tidak memiliki label bisa dikatakan haram dan tidak bisa dinikmati serta
dikonsumsi oleh masyarakat luas. Namun pemberian label halal yang diadakan oleh
pihak MUI itu adalah sebagai tanda pemberitahuan serta untuk meyakinkan kita
sebagai warga muslim di negara ini untuk dapat mengkonsumsi makanan-makanan
tersebut secara bebas. Terhadap makanan-makanan yang tidak memiliki label pun
tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kecurangan dan “manipulasi” dari
produsen yang memproduksi barang dagangannya tersebut, seperti yang sering kita
lihat di berita adanya bakso tikus yang di perdagangkan, adanya letticyn (minyak
babi) dalam sebuah makanan dll.
Dari
semua hal diatas mengindikasikan bahwa sesunggunya semua makanan yang berlabel
halal adalah sebuah pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) “hanya” untuk
meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga muslim bahwa makanan
tersebuat layak dan pantas untuk dikonsumsi serta menghimbau kepada semuanya
untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan memilah makanan ataupun jajanan yang
tersebar begitu luas di Negara Maritim ini, bukan berarti makanan yang tidak
berlabel dan tidak mendapatkan pengesahan dari MUI adalah haram, namun pada
dasarnya semua itu tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi dan kecurangan terhadap
makanan-makanan tersebut yang dilakukan oleh pihak produsen untuk bisa
memasarkannya secara bebas dagangannya dengan harga miring.