Sub Menu

Sabtu, 02 November 2013

Hasil Kajian Mingguan PK. DISTEKPERTUM

“No Label Halal Seharusnya Haram???”
 oleh: Ifan Effendi

Pada dasarnya terdapat banyak sekali jenis makanan yang tersebar di dunia tanpa terkecuali negara kita, negara yang mendapat julukan sebagai macan asia saat itu, yaitu Indonesia. Negara yang sempat menjadikan harga dollar “frustasi” akan rupiah yang “terjun bebas”.
Tak kalah dengan negara-negara Eropa soal pangan, negara yang mendapat julukan Nusantara inipun memiliki banyak macam makanan di setiap daerahnya, baik itu makanan tradisional maupun makanan cepat saji (junkfood), dari makanan yang berbahan dasar kaki lima hingga makanan yang berbahan dasar bintang lima, dari jajanan yang memiliki harga  sedalam “parit”  hingga jajanan yang memiliki harga setinggi “langit”. Namun dari sederet makanan tersebut, diantaranya atau hampir seluruhnya harus memiliki uji lulus sertifikasi untuk sebuah kelayakan sehingga dapat dikonsumsi oleh khalayak umum khususnya masyarakat kita yang mayoritas adalah orang muslim, seperti yang kita ketahui bahwasannya mereka memiliki tuntunan dalam hal makan dan minum serta kehidupan seharti-hari.
Pemberian label halal terhadap sebuah produk adalah salah satu bentuk pengesahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sebuah makanan yang telah lama  beredar di negara yang mempunyai qinayah maritim ini. Supaya makanan atau jajanan tersebut bisa dinikmati dan dikonsomsi oleh seluruh masyarakat dalam setiap waktunya, makanan atau jajanan tersebut memiliki hukum wajib untuk meraih label hala dari MUI. Namun dalam hal ini tidak serta merta seluruh makanan maupun jajanan yang tersebar luas di Nusantara langsung mendapatkan imdho halal dari MUI, melainkan seluruh makanan dan jajanan yang ada harus menempuh perjalanan panjang untuk mendapatkan “medali” dari MUI tersebut, diantaranya adalah adanya uji laboratorium dan pengesahan dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk kelayakan konsumsi, serta rentetan yang menjadi “dalil” MUI untuk “menganugerahkan” kepada makanan tersebut agar bisa dikonsumsi dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia khusunya orang muslim.
Lantas muncul sebuah pertanyaan, apakah makanan yang tidak berlabel itu haram??? Dan tidak dapat dikonsumsi serta dinikmati oleh masyarakat umum dong..!!! Khususnya warga muslim sebagai penduduk mayoritas negara yang memiliki 5 pulau besar ini. Dan jika ditillik, maka makanan yang berlabel lebih sedikit jumlahnya dari pada makanan-makanan yang tidak memiliki label, meskipun begitu tidak serta merta makanan yang tidak memiliki label bisa dikatakan haram dan tidak bisa dinikmati serta dikonsumsi oleh masyarakat luas. Namun pemberian label halal yang diadakan oleh pihak MUI itu adalah sebagai tanda pemberitahuan serta untuk meyakinkan kita sebagai warga muslim di negara ini untuk dapat mengkonsumsi makanan-makanan tersebut secara bebas. Terhadap makanan-makanan yang tidak memiliki label pun tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kecurangan dan “manipulasi” dari produsen yang memproduksi barang dagangannya tersebut, seperti yang sering kita lihat di berita adanya bakso tikus yang di perdagangkan, adanya letticyn (minyak babi) dalam sebuah makanan dll.

Dari semua hal diatas mengindikasikan bahwa sesunggunya semua makanan yang berlabel halal adalah sebuah pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) “hanya” untuk meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga muslim bahwa makanan tersebuat layak dan pantas untuk dikonsumsi serta menghimbau kepada semuanya untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan memilah makanan ataupun jajanan yang tersebar begitu luas di Negara Maritim ini, bukan berarti makanan yang tidak berlabel dan tidak mendapatkan pengesahan dari MUI adalah haram, namun pada dasarnya semua itu tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi dan kecurangan terhadap makanan-makanan tersebut yang dilakukan oleh pihak produsen untuk bisa memasarkannya secara bebas dagangannya dengan harga miring.