Penulis: Elvin Ferayanti (Mahasiswa Dirasat Islamiyah)
Setiap negara pasti mempunyai tatanan hukum tersendiri, dan apabila
dalam suatu negara telah ada tatanan hukum maka mau tidak mau kita sebagai
warga negara harus mengikuti hukum tersebut karna jika tidak maka sudah pasti
akan ada sanksi yang harus ditanggung oleh pelanggar hukum. Namun kita juga
harus paham apa makna sebenarnya hukum itu, agar kita bisa menjalankannya
dengan baik. Hukum adalah merupakan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan
oleh badan yang berwenang, guna untuk mengatur segala sesuatu maupun
permasalahan yang ada dalam suatu negara.
Adanya hukum juga sangat diperlukan untuk mencapai keselarasan hidup, dan memecahkan
sebuah masalah sehingga dapat tercapai keadilan masyarakat. Bahkan Aristoteles
sendiri mengatakan bahwa sumber dari suatu kekuasaan ialah hukum, maka dapat
dikatan bahwa hukum adalah suatau tatanan tertinggi.Namun hukum juga tidak
boleh disalah artikan bahkan disalah gunakan.
Negara kita telah banyak memiliki
hukum bahkan segala sesuatunya telah diatur dengan tatanan hukum. Namun tak
sedikit pula hukum di negara kita ini disalah gunakan, hukum yang seharusnya
ditaati malah banyak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,
apabilah hukum memang merupakan sumber kekuasaan maka hukum dapat digunakan
sebagai alat untuk mencegah pihak yang bertindak sewenang-wenangnya bukan malah
menjadi suatu yang diremehkan oleh orang lain.
Hukum tidaklah jauh dari kata penegak hukum, jika ada hukum maka
harus ada penegaknya jika tidak maka
sama halnya dengan kita mendirikan rumah tanpa tiang, dalam kata lain hukum
tersebut tidak akan berdiri dengan baik tanpa adanya penegaknya karna pada
hakikatnya segala sesutau itu pastilah membutuhkan pendukung. Maka diperlukan
juga pendorong jalan kinerja suatu hukum karna tanpa dorongan dari para
penegaknya hukum tidak akan berjalan dengan baik, karna sejatinya yang paling
mempengaruhi jalan atau tidaknya hukum ialah penegaknya jika penegaknya benar
maka kemungkinan hukum nya juga ikut benar, namun terkadang hukum yang ada itu
sejatinya sudah benar namun penegaknya lah yang menjadikan hukum itu tidak
benar maka keduanya pun perlu dibenahi
. Namun yang kita ketahui saat ini hukum sudahlah tidak lagi
menjadi suatu hukum,kenapa?? Karna banyak sekali pihak-pihak yang tidak
menegakkan hukum sesuai dengan aturannya. Banyak para penjahat negara yang
melakukan suap kepada penguasaan hukum untuk membebaskan dirinya dari jeratan
hukum, jika seperti ini bagaimana hukum di negara ini bisa berjalan dengan
baik.
Ketetapan hukum yang ada
saat ini bisa dikatakan telah diperjual belikan,menagapa demikian? Karna banyak
yang membeli hukum dengan uang seperti contoh-contoh ataupun kasus yang ada
saat ini.Bahkan keadilan hukum sekarang sudahlah sangat langkah
ditemui,bagaimana tidak? Saat ini orang yang memegang kekuasaan tinggi,
memegang jabatan tinggi bahkan yang memegang banyak uang bisa seenaknya
membebaskan diri dari jeratan hukum, jika demikian perlu dipertanyakn dimana
penegak hukum kita saat ini?
Dalam suatu negara diperlukan penegak hukum yang adil, karna penegak
hukum yang tidak adil dan berada di tengah-tengah kehidupan maka dapat mengancam kesejahteran suatu
negara. Penegak hukum yang seperti ini dapat dikatakan membahayakan tatanan hukum
yang telah ditetapkan dalam berwarga negara.
Dengan adanya penegak hukum
yang tidak adil maka ini juga dapat menganggu kelancaran jalan kinerja penegak
hukum mengahambat tugas penegak hukum dalam tanggung jawabnya, maka dalam suatu
tatanan hukum diperlukan adanya pendorong kinerja penegak hukum diantara yakni
jangan ada kecurangan dalam memberikan sanksi
terhadap pelanggar hukum atau bahkan ada aksi suap menyuap perlu juga ketegasan
dalam ketetapan hukum,jika hukum sudah ditetapkan maka jangan ada penghianatan
terhadap hukum karna semua itu adalah merupakan tindakan penistaan terhadap
masyarakat.
Dalam
proses bekerjanya, penegakkan hukum itu dipengaruhi oleh 3 elemen penting
yaitu:
(1) institusi penegak hukum beserta perangkat sarana dan prasarana
pendukung serta mekanisme kerja kelembagaannya
(2) budaya kerja yang
terkait dengan aparatnya, termasuk faktor kesejahteraan aparatnya
(3) perangkat peraturan yang
mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang
dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya.
Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata, maka dengan begitu kinerja penegak hukum juga akan terlaksana dengan benar dan benar.
Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata, maka dengan begitu kinerja penegak hukum juga akan terlaksana dengan benar dan benar.
Sejatinya jalan atau
tidaknya hukum itu berada di tangan penegak hukum maka marilah kita taati hukum
yang ada dan marilah kita perbaiki hukum-hukum yang tidak pantas untuk
dipertahankan, juga diperlukan kerjasama yang baik antar penegak hukum.sudah
saatnya kita menegakkan keadilan dalam negara ini karna keadilan dalam hukum
adalah kunci kesejahteraan bangsa kita.