Sub Menu

Minggu, 04 November 2012

MENDORONG JALAN KERJA PENEGAK HUKUM


                                           Penulis: Elvin Ferayanti (Mahasiswa Dirasat Islamiyah)
 

Setiap negara pasti mempunyai tatanan hukum tersendiri, dan apabila dalam suatu negara telah ada tatanan hukum maka mau tidak mau kita sebagai warga negara harus mengikuti hukum tersebut karna jika tidak maka sudah pasti akan ada sanksi yang harus ditanggung oleh pelanggar hukum. Namun kita juga harus paham apa makna sebenarnya hukum itu, agar kita bisa menjalankannya dengan baik. Hukum adalah merupakan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh badan yang berwenang, guna untuk mengatur segala sesuatu maupun permasalahan yang ada dalam suatu negara.
Adanya hukum juga sangat diperlukan  untuk mencapai keselarasan hidup, dan memecahkan sebuah masalah sehingga dapat tercapai keadilan masyarakat. Bahkan Aristoteles sendiri mengatakan bahwa sumber dari suatu kekuasaan ialah hukum, maka dapat dikatan bahwa hukum adalah suatau tatanan tertinggi.Namun hukum juga tidak boleh disalah artikan bahkan disalah gunakan.
 Negara kita telah banyak memiliki hukum bahkan segala sesuatunya telah diatur dengan tatanan hukum. Namun tak sedikit pula hukum di negara kita ini disalah gunakan, hukum yang seharusnya ditaati malah banyak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apabilah hukum memang merupakan sumber kekuasaan maka hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencegah pihak yang bertindak sewenang-wenangnya bukan malah menjadi suatu yang diremehkan oleh orang lain.
Hukum tidaklah jauh dari kata penegak hukum, jika ada hukum maka harus ada  penegaknya jika tidak maka sama halnya dengan kita mendirikan rumah tanpa tiang, dalam kata lain hukum tersebut tidak akan berdiri dengan baik tanpa adanya penegaknya karna pada hakikatnya segala sesutau itu pastilah membutuhkan pendukung. Maka diperlukan juga pendorong jalan kinerja suatu hukum karna tanpa dorongan dari para penegaknya hukum tidak akan berjalan dengan baik, karna sejatinya yang paling mempengaruhi jalan atau tidaknya hukum ialah penegaknya jika penegaknya benar maka kemungkinan hukum nya juga ikut benar, namun terkadang hukum yang ada itu sejatinya sudah benar namun penegaknya lah yang menjadikan hukum itu tidak benar maka keduanya pun perlu dibenahi
. Namun yang kita ketahui saat ini hukum sudahlah tidak lagi menjadi suatu hukum,kenapa?? Karna banyak sekali pihak-pihak yang tidak menegakkan hukum sesuai dengan aturannya. Banyak para penjahat negara yang melakukan suap kepada penguasaan hukum untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, jika seperti ini bagaimana hukum di negara ini bisa berjalan dengan baik.
 Ketetapan hukum yang ada saat ini bisa dikatakan telah diperjual belikan,menagapa demikian? Karna banyak yang membeli hukum dengan uang seperti contoh-contoh ataupun kasus yang ada saat ini.Bahkan keadilan hukum sekarang sudahlah sangat langkah ditemui,bagaimana tidak? Saat ini orang yang memegang kekuasaan tinggi, memegang jabatan tinggi bahkan yang memegang banyak uang bisa seenaknya membebaskan diri dari jeratan hukum, jika demikian perlu dipertanyakn dimana penegak hukum kita saat ini?
Dalam suatu negara diperlukan penegak hukum yang adil, karna penegak hukum yang tidak adil dan berada di tengah-tengah kehidupan  maka dapat mengancam kesejahteran suatu negara. Penegak hukum yang seperti ini dapat dikatakan membahayakan tatanan hukum yang telah ditetapkan dalam berwarga negara.
 Dengan adanya penegak hukum yang tidak adil maka ini juga dapat menganggu kelancaran jalan kinerja penegak hukum mengahambat tugas penegak hukum dalam tanggung jawabnya, maka dalam suatu tatanan hukum diperlukan adanya pendorong kinerja penegak hukum diantara yakni jangan  ada kecurangan dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum atau bahkan ada aksi suap menyuap perlu juga ketegasan dalam ketetapan hukum,jika hukum sudah ditetapkan maka jangan ada penghianatan terhadap hukum karna semua itu adalah merupakan tindakan penistaan terhadap masyarakat.
 Dalam proses bekerjanya, penegakkan hukum itu dipengaruhi oleh 3 elemen penting yaitu:
(1) institusi penegak hukum beserta perangkat sarana dan prasarana pendukung serta mekanisme kerja kelembagaannya
 (2) budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk faktor kesejahteraan aparatnya
 (3) perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya.
Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata
, maka dengan begitu kinerja penegak hukum juga akan terlaksana dengan benar dan benar.
 Sejatinya jalan atau tidaknya hukum itu berada di tangan penegak hukum maka marilah kita taati hukum yang ada dan marilah kita perbaiki hukum-hukum yang tidak pantas untuk dipertahankan, juga diperlukan kerjasama yang baik antar penegak hukum.sudah saatnya kita menegakkan keadilan dalam negara ini karna keadilan dalam hukum adalah kunci kesejahteraan bangsa kita.